BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Saat ini aborsi
menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka
aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, angka
pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang tidak sedikit
mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yg
mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang menyatakan bahwa jabang bayi
juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.
Aborsi merupakan
masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan
kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan
melahirkan adalah pendarahan dan infeksi.
Namun sebenarnya
aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk
komplikasi pendarahan. Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi
aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai pendarahan.
Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah
kontroversial di masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang
oleh agama sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, di
lain pihak aborsi terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari berita yang ditulis
di surat kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat, selain dengan mudahnya
didapatkan jamu dan obat-obatan peluntur serta dukun pijat untuk mereka yang
terlambat datang bulan.
Tidak ada data
yang pasti tentang besarnya dampak aborsi terhadap kesehatan ibu, WHO
memperkirakan 10-50% kematian ibu disebabkan oleh aborsi (tergantung kondisi
masing-masing negara). Diperkirakan di seluruh dunia setiap tahun dilakukan 20
juta aborsi tidak aman, 70.000 wanita meninggal akibat aborsi tidak aman, dan 1
dari 8 kematian ibu disebabkan oleh aborsi tidak aman. Di Asia tenggara, WHO
memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahunnya, di antaranya 750.000
sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia. Risiko kematian akibat aborsi tidak aman
di wilayah Asia diperkirakan antara 1 dari 250, negara maju hanya 1 dari 3700.
Angka tersebut memberikan gambaran bahwa masalah aborsi di Indonesia masih
cukup besar.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah diuraikan, maka dirumuskan masalah penulisan
sebagai berikut :
1. Apa
yang dimaksud dengan istilah “abortus”?
2. Jelaskan jenis-jenis abortus!
3. Bagaimana
dampak abortus?
4. Bagaimana
pandangan tentang abortus ditinjau berbagai aspek kehidupan?
C.
Tujuan
Penulisan
Sesuai dengan
rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan ini sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui pengertian abortus.
2. Untuk
mengetahui jenis-jenis abortus.
3. Untuk
mengetahui dampak dari abortus.
4. Untuk
mengetahui pandangan tentang abortus yang ditinjau dari
berbagai aspek.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Abortus
Aborsi atau
gugur kandungan (bahasa latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum
usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir
selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya
adalah kelahiran prematur.
Abortus atau lebih dikenal dengan istilah keguguran adalah pengeluaran
hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar rahim. Janin belum mampu hidup
di luar rahim, jika beratnya kurang dari 500 g, atau usia kehamilan kurang dari
20 minggu karena pada saat ini proses plasentasi belum selesai. Pada bulan
pertama kehamilan yang mengalami abortus, hampir selalu didahului dengan
matinya janin dalam rahim
Abortus menurut Sardikin Ginaputra (Fakultas
Kedokteran UI), ialahh pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin
dapat hidup di luar kandungan. Dan menurut Maryono Reksodipura (Fakultas Hukum
UI), ialah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum
dapat lahir secara alamiah).
Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s
Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah
kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian
kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim
(uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Jadi,
gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus)
adalah terjadi keguguran janin,
melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak
menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum, istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran
kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja
maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan
ke empat masa kehamilan).
B. Jenis - Jenis
Abortus
1. Abortus
Spontanea (Aborsi Spontan)
Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan, dalam hal ini dibedakan
sebagai berikut:
·
Abortus imminens, Peristiwa terjadinya pendarahan dari uterus pada
kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan
tanpa adanya dilatasi serviks.
·
Abortus
insipiens, Peristiwa pendarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi
serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus
·
Abortus inkompletus, Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu
dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
·
Abortus
kompletus, semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.
Abortus
spontanea pada wanita hamil bisa terjadi
karena beberapa sebab diantaranya :
1. Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi. Kelainan inilah yang paling umum
menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum umur kehamilan 8 minggu. Beberapa
faktor yang menyebabkan kelainan ini antara lain : kelainan kromoson/genetik,
lingkungan tempat menempelnya hasil pembuahan yang tidak bagus atau kurang
sempurna dan pengaruh zat zat yang berbahaya bagi janin seperti radiasi, obat
obatan, tembakau, alkohol dan infeksi virus.
2.
Kelainan pada plasenta. Kelainan
ini bisa berupa gangguan pembentukan pembuluh darah pada plasenta yang
disebabkan oleh karena penyakit darah tinggi yang menahun.
3.
Faktor ibu seperti penyakit
penyakit khronis yang diderita oleh sang ibu seperti radang paru paru, tifus,
anemia berat, keracunan dan infeksi virus toxoplasma.
4. Kelainan yang terjadi pada organ kelamin ibu seperti gangguan pada mulut
rahim, kelainan bentuk rahim terutama rahim yang lengkungannya ke belakang
(secara umum rahim melengkung ke depan), mioma uteri, dan kelainan bawaan pada
rahim.
2. Abortus Provokatus (Aborsi
Buatan)
Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara
menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada
umumnya bayi dianggap belum dapat hidup diluar kandungan apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan
berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup. Pengelompokan Abortus provokatus
secara lebih spesifik:
· Abortus Provokatus
Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi
medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi
medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:
-
Dilakukan
oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan
kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit
kandungan) sesuai dengan
tanggung jawab profesi.
-
Dilakukan
oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan
kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit
kandungan) sesuai dengan
tanggung jawab profesi).
-
Harus ada
persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
-
Dilakukan di
sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
-
Prosedur
tidak dirahasiakan.
· Abortus Provokatus Kriminalis, aborsi yang sengaja
dilakukan tanpa adanya indikasi
medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat
atau obat-obat tertentu.
Dari
jenis-jenis abortus di atas, yang menjadi perbincangan para ahli di berbagai
bidang kehidupan adalah abortus provokatus kriminalis. Jenis abortus ini pula
yang akan kami bahas lebih dalam.
C. Dampak Abortus
Aborsi memiliki
risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan
hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan
aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan
langsung boleh pulang “.
Resiko kesehatan terhadap wanita
yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan
gangguan psikologis. Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi
seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu
proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang
wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap
keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai
“Post-Abortion
Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat
dalam ” Psychological Reactions Reported
After Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh sebab itu
yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus
dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik
dan benar.
D.
Pandangan
Tentang Abortus
v
Abortus Dalam
Pandangan Islam
Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) menyebutkan bahwa aborsi biasa dilakukan
sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah
ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua
ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama
fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian
memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.
Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh,
antara lain Muhammad Ramli dalam kitabnya An Nihayah
dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang
memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh
antara lain Ibnu Hajar dalam kitabnya At Tuhfah
dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin.
Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat
bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah
haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami
pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama
manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan
besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih
besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang
atau dibunuh.
Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram
hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan
pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa
kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:
إِنَّ
أَحَدُ كُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمّه أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَة ً،
ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلٙ ذٰلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَة ً مِثْلٙ ذٰلِكَ،
ثُمَّ يُرْسِلٙ إلَيْهِ الْمَلَكُ فَيُنْفَخُ فِيْهِ الرُّحُ (روه البخاري ومسلم)
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul
kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian
dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama
itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim,
Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4
bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan
ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan
pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:
( wur (#þqè=çFø)s? Nà2y»s9÷rr& ïÆÏiB 9,»n=øBÎ) ( ß`ós¯R öNà6è%ãötR öNèd$Î)ur (
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu
karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.”
(Qs. al-An’aam [6]: 151).
wur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$Î)ur 4
“Dan
janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan
memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra` [17]:
31).
wur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# wÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3
“Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan
dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]:
33).
#sÎ)ur äoy¼âäöqyJø9$# ôMn=Í´ß ÇÑÈ Ädr'Î/ 5=/Rs ôMn=ÏGè% ÇÒÈ
“Dan
apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya. Karena dosa
apakah ia dibunuh.” (Qs.
at-Takwiir [81]: 8-9)
Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah
haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam
keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan
yang diharamkan Islam.
Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan,
seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah
ini. Akan tetapi menurut pendapat Syaikh Abdul Qadim Zallum
(1998) dan Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’
yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah
40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan
pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini
hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniupan ruh ke dalam
janin. Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari
atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut:
“Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat
empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia
membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya,
kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada
Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau
perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” [HR. Muslim
dari Ibnu Mas’ud r.a.].
Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda:
“(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…”
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan
penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah
melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah
suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai
manusia yang terpelihara darahnya. Tindakan penganiayaan tersebut merupakan
pembunuhan terhadapnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si
janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut
bila kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran
kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang
mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak
laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor
onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah
tersebut. Rasulullah Saw bersabda :
“Rasulullah Saw memberi keputusan dalam
masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati,
dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” [HR.
Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.]
Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum
mencapai 40 hari, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama, yaitu
1. Dibolehkan tanpa syarat,
sekalipun tidak ada alasan. Ini pendapat mazhab Zaidi dan sebagian Ulama Hanafi
dan Syafii.
2. Dibolehkan dengan syarat
yakni ada alasan yang dapat diterima. Apabila tidak ada alasan maka hal itu
tidak disukai. Ini pendapat beberapa ulama mazhab Hanafi dan Syafii.
3. Tidak disukai tanpa syarat.
Ini pendapat beberapa ulama Maliki.
4. Dilarang secara mutlak. Ini
pendapat kebanyak Ulama Maliki, Ulama Imamiah, Ulama Ibadhi dan Zhahiri, dan
Ulama Hambali.
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik
pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter
yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan
mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini,
dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu.
Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai
firman Allah SWT:
ôô`tBur $yd$uômr& !$uK¯Rr'x6sù $uômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4
ô
“Barangsiapa
yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah
memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Qs. Al-Maa’idah [5]: 32)
.
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini
termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan
umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali
menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!”
[HR. Ahmad].
Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:
“Jika
berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih
ringan madharatnya.”
Pembolehan hal ini juga berdasarkan prinsip islam:
ٳِرْتِكَابُ
أَخَفِّ الضٍّرَرَيْنِ وَاجِبٌ
“Menempuh salah satu tindakan yang lebih
ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib.”
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan
menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam
hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan
kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika
tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi
bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada
menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan
keberadaan janin tersebut.
Majelis Ulama Indonesia dalam fatwanya menetapkan
hukum tentang aborsi sebagai berikut:
1. Melakukan aborsi (pengguguran
janin) sesudah nafkh al-ruh hukumnya
adalah haram, kecuali jika ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa
si ibu.
2. Melakukan aborsi sejak
terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkh
al-ruh, hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis atau alasan lain
yang dibenarkan oleh syariat islam.
3. Mengharamkan semua pihak
untuk melakukan, membantu, atau mengizinkan aborsi.
v
Abortus dalam
pandangan hukum
Mengutip data pada tahun
1994 tentang
jumlah kasus aborsi diperkirakan
sekitar 1.000.000 aborsi terjadi di Indonesia. Dari data ini ternyata 50 %
dilakukan oleh mereka yang belum menikah yang 10-25% diantaranya adalah remaja.
Seorang perempuan tidak mampu mempertahankan kehamilannya karena adanya vonis
dari dokter terhadap kcschatan dan keselamatan nyawanya ataupun bayinya. Jenis
aborsi ini secara hukum dibenarkan dan mendapat perlindungan hukum sebagaimana
telah diatur dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) UndangUndang Keschatan Nomor 23
Tahun 1992.
Ada beberapa hal yang
dapat dicermati dari jenis aborsi ini yaitu bahwa temyata aborsi dapat
dibenarkan sccara hukum apabila dilakukan dengan adanya pertimbangan medis.
Dalam hal ini berarti dokter atau tenaga kesehatan mempunyai hak untuk melakukan aborsi dengan mcnggunakan
pertimbangan demi menyelamatkan ibu
hamil. Berdasarkan pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun
1992, tindakan medis (aborsi) sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil
dan atau janinnya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian
dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi
serta pertimbangan tim ahli. Aborsi tersebut dapat dilakukan dengan persetujuan
dari ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluargnya. Hal tersebut
berarti bahwa apabila prosedur tersebut telah terpenuhi maka aborsi yang
dilakukan bersifat legal atau dapat dibenarkan dan dilindungi secara hukum.
Dengan kata lain vonis medis oleh tenaga kesehatan terhadap hak reproduksi
perempuan bukan merupakan tindak pidana atau kejahatan.
Berbeda halnya dengan
aborsi yang dilakukan tanpa adanya pertimbangan medis sebagaimana yang
ditentukan dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 23
tahun 1992, aborsi jenis ini disebut dengan aborsi provokatus kriminalis.
Artinya bahwa tindakan aborsi seperti ini dikatakan tindakan ilegal atau tidak
dapat dibenarkan secara hukum. Tindakan aborsi seperti ini dikatakan sebagai
tindakan pidana atau kejahatan. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
mengkualifikasikan perbuatan aborsi tersebut sebagai kejahatan terhadap nyawa.
Undang-undang No.23 Tentang Abortus Buatan
Dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan tersebut
butir-butir yang berkaitan dengan abortus buatan legal sebagai berikut:
Pasal
15
1. Dalam keadaan darurat sebagai upaya
untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan
medis tertentu.
2. Tindakan medis tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a. Berdasarkan indikasi medis yang
mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b. Boleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab
profesi serta berdasarkan pertimbangan tim
ahli;
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang
besangkutan atau suami atau keluarganya:
d. Ada sarana kesehatan tertentu.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis
tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat ( I) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
Ayat (1)
Ayat (1)
Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan
alasan apapun, dilarang karma bertentangan dengan norma hukum, norma agama,
norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun. dalam keadaan darurat sebagai
upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil
tindakan medis tertentu.
Ayat (2)
Butir a
Butir a
Indikasi medis adalah suate kondisi yang benar-benar
mengharuskan diambil tindakaan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis
tententu itu ibu hamil dan atau janinnya terancam bahaya maut.
Butirb
Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis
tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya
yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Sebelum melakukan tindakan medis
tertentu tenaga kesehatan harus terlebih dahulu meminta pertimbangan tim ahli
yang terdiri dari berbagai bidang seperti medis, agama, hukum, dan psikologi.
Butir c
Hak utama memberikan persetujuan ada pada ibu hamil yang
barsangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan
persetujuannya, dapat diminta dari suami atau keluarganya.
Butir d
Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang
memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan telah
ditunjuk oleh Pemerintah.
Ayat (3)
Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana dari pasal ini
dijabarkan antara lain mengenai keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu
hamil dan atau janinnya, tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan, bentuk persetujuan, dan sarana kesehatan yang ditunjuk.
Menurut
hukum - hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk
kejahatan, yang dikenal dengan istilah “ Abortus Provocatus Criminalis ”
Yang
menerima hukuman adalah:
1.Ibu yang
melakukan aborsi.
2.Dokter atau
bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3.Orang - orang
yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
Barang siapa dengan
sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan
diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya
dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Jika yang bersalah,
berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai
pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat,
pidananya dapat ditambah sepertiga.
.Jika yang
bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat
dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu
Pasal 314
Seorang ibu yang,
karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau
tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena
membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang,
untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan
melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas
nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana,
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
.
Pasal 343
Pasal 343
Kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta
melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita
yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain
untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
Pasal 347
1.Barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
2.Jika perbuatan
itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama
lima belas tahun
Pasal 348
1.Barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
2.Jika perbuatan
itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib,
bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346,
ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan
dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat
ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian
dalam mana kejahatan dilakukan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Gugur kandungan
atau aborsi (bahasa Latin: abortus)
adalah terjadi keguguran janin,
melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak
menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum, istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran
kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja
maupun tidak.
v
Abortus Spontanea (Aborsi
Spontan)
Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan, dalam hal ini dibedakan
sebagai berikut:
v Abortus Provokatus (Aborsi
Buatan)
Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara
menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Abortus
Provokatus Medisinalis/ Artificialis/ Therapeuticus, abortus yang dilakukan
dengan disertai indikasi
medik. Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan
dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Proses aborsi bukan saja
suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan
seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat
terhadap keadaan mental seorang wanita. Oleh sebab itu yang sangat penting
untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua remaja
tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar.
Hukum aborsi menurut esbagian
ulama adalah haram tanpa memandang berapa usia janin dalam kandungan, kecuali
ada alasan medis atau alasan lain yang dibolehkan syariat islam seperti untuk
menyelamatkan jiwa ibu yang mengandung.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI. 2003. Himpunan
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Jakarta:.
Depag RI.
Qardhawi, Yusuf Dr. 2000. Halal dan
Haram dalam Islam. Jakarta :Rabbani Press.
Umran,
Abd. Al-Rahim, Prof. 1997. Islam dan KB. Jakarta
: Lentera.
Zuhdi,
Masifuk Prof. Drs. H., 1993. Masail
Fiqhiyah. Jakarta : CV Haji Masagung.
Syahruni Syam
Yuspitha Makmur
Risnaini Haris
Nur Awaliah Ramdani Natsir
Jurusan Pendidikan Matematika 07
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Muhammadiyah Makassar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar